kajian.konstitusi

kajian konstitusi merupakan kompilasi pemikiran ketatanegaraan dan konstitusi mutakhir yang disusun secara dialogis antara penulis dan pembaca yang berminat pada kajian hukum, konstitusi dan ketatanegaraan disajikan bagi para pengamat hukum ketatanegaraan di Indonesia, khususnya bagi para pengamat konstitusi, politik, filsafat hukum, aspek ekonomi, sosial dan budaya konstitusi di Indonesia

Nama:
Lokasi: Bekasi, jawa barat, Indonesia

pengamat muda kajian konstitusi dan hukum tata negara, menjabat sebagai anggota komisi konstitusi, dosen pada universitas pancasila dan beberapa perguruan tinggi di indonesia sekarang giat memprakarsai budaya berkonstitusi(constitutional culture) dalam Lembaga Kajian Konstitusi sebagai Sekretaris

Selasa, 09 September 2008

Secara Hukum, UUD ’45 Asli Masih Berlaku

Wawancara Moh Isnaeni Ramdhan
Secara Hukum, UUD ’45 Asli Masih Berlaku



JAKARTA-Mantan anggota Komisi Konstitusi, Mohamamd Isnaeni Ramdhan, yang menjadi salah satu narasumber diskusi, tetap berpendirian bahwa prosedur perubahan UUD’45 keliru. Berikut petikan wawancara wartawan SH, Daniel Duka Tagukawi, seusai diskusi.

Bisa dijelaskan alasan penolakan terhadap hasil perubahan UUD 1945?
Kita bicara dari prosedur perundangan dulu, ya. Dari sisi ini saja, sebenarnya MPR tidak melakukan hal itu. Sesuai asas hukum, setiap produk hukum itu memiliki kekuatan mengikat atau dianggap sudah diketahui masyarakat, kalau sudah diundangkan dalam lembaran negara. Ini tidak dilakukan MPR. Secara teori hukum, perubahan UUD 1945 itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Bukankah lembaran negara itu hanya pengumuman kepada publik?
Iya. Itu juga disampaikan Pak Hamdan Zoelva. Tapi, itu saya kira keliru, karena suatu produk hukum memiliki kekuatan mengikat atau tidak tergantung apakah diundangkan dalam lembaran negara atau tidak. UUD 1945 itu ada dalam Lembaran Negara No 75 tahun 1959. Jadi, harus diundangkan dalam lembaran negara. Secara teoretis, publik dianggap mengetahui kalau sudah diundangkan. Kalau tidak diundangkan berarti tidak mengikat, kan?

Tapi, kenyataannya hasil perubahan UUD 1945 itu tetap berlaku?
Memang secara politik, hasil perubahan itu sudah diberlakukan, misalnya, dengan adanya pemilihan presiden secara langsung. Itu secara politik. Tapi, kalau dari aspek yuridis, hasil perubahan itu tidak mengikat, karena prosedurnya sudah tidak benar. Secara hukum, UUD 1945 asli masih tetap berlaku.

Maksudnya, baik UUD 1945 maupun perubahannya juga berlaku?
Saya hanya lihat dari aspek yuridis, di mana UUD 1945 itu masih tetap berlaku. MPR tidak pernah mencabut atau membatalkan UUD 1945. Begitu juga, MPR tidak pernah memberlakukan hasil perubahan UUD 1945.
Karena UUD 1945 yang diundangkan dalam lembaran negara, UUD 1945 yang berlaku. Meski ada ketentuan dalam UU No 10 tahun 2004, kalau UUD tidak perlu diundangkan, tapi itu menyalahi asas hukum.

Seandainya prosedur dilakukan secara benar, apakah Anda menerima hasil perubahan?
Begini ya, sekarang ini, ada UUD 1945 yang sah secara yuridis dan ada UUD yang diberlakukan karena mendapat dukungan politik. Kalau saya, ya, kembali saja dulu ke UUD 1945, karena itu yang sah. n



Copyright © Sinar Harapan 2003 dimuat pada laporan khusus 11 september 2006

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda