kajian.konstitusi

kajian konstitusi merupakan kompilasi pemikiran ketatanegaraan dan konstitusi mutakhir yang disusun secara dialogis antara penulis dan pembaca yang berminat pada kajian hukum, konstitusi dan ketatanegaraan disajikan bagi para pengamat hukum ketatanegaraan di Indonesia, khususnya bagi para pengamat konstitusi, politik, filsafat hukum, aspek ekonomi, sosial dan budaya konstitusi di Indonesia

Nama:
Lokasi: Bekasi, jawa barat, Indonesia

pengamat muda kajian konstitusi dan hukum tata negara, menjabat sebagai anggota komisi konstitusi, dosen pada universitas pancasila dan beberapa perguruan tinggi di indonesia sekarang giat memprakarsai budaya berkonstitusi(constitutional culture) dalam Lembaga Kajian Konstitusi sebagai Sekretaris

Selasa, 09 September 2008

Hari Konstitusi Indonesia

Oleh Mochamad Isnaeni Ramdhan

Jumat, 15 Agustus 2008

Menjelang 17 Agustus, setiap tahun, bangsa Indonesia senantiasa memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sedangkan tanggal 18 Agustus belum dimaknai secara proporsional. Padahal menurut Montevideo Convention, suatu negara dapat diakui jika memenuhi syarat adanya wilayah, adanya penduduk, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan internasional, baik secara hukum (de jure) maupun secara faktual (de facto).

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia baru memiliki satu syarat sebagai suatu negara, yakni adanya penduduk. Sedangkan syarat kedua berupa wilayah (penetapan delapan provinsi) serta syarat ketiga berupa adanya pemerintahan yang berdaulat (dalam personifikasi presiden dan wakil presiden serta pembentukan kementerian) baru terwujud setelah tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam pada itu, kemerdekaan bangsa Indonesia harus dikaitkan dengan terumuskannya suatu hukum dasar yang menjadi landasan hidup negara dalam bentuk penetapan Undang-Undang Dasar (UUD) dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). UUD atau konstitusi menjadi bagian penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, karena melalui konstitusilah falsafah bangsa, cita-cita bangsa, serta tujuan kemerdekaan dapat diselenggarakan dengan sempurna.

Konstitusi merupakan akta kelahiran bagi suatu bangsa, sehingga kaitan konstitusi bagi suatu negara amat erat. Tidak ada satu negara pun yang tidak memiliki konstitusi. Dalam konstitusi juga terdapat berbagai dokumen hukum, politik, dan ekonomi yang diharapkan mampu menjadi pedoman bagi suatu negara untuk menata dirinya.

Konstitusi juga berisi tentang aturan main antarberbagai pusat kekuasaan sehingga terdapat kepastian bagi terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan demokratis.

Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituir, yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari bahasa Latin constituo; constitutum-con, and statuo, to set, statue; statute]. To settle, fix, or enact; to establish, to form or compose, to make up; to make a thing what it is; to appoint, depute, or elect to an office or employment; to make and empower (menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan, membentuk, membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang pejabat atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan "constitution adalah the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, etc. is governed; the document embodying these principles (sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa, negara, dan perkumpulan; sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip mendasar).

Constitution juga dapat berarti the fundamental law of the state, containing the principles upon which government is founded, regulating the division of the sovereign powers and directing to what persons each of these powers is to be exercised" (hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan, dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut).

Dikaitkan dengan berbagai definisi tersebut, dapat dipahami jika sebuah konstitusi ada sebelum sebuah negara terbentuk. Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan-aturan dasar yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan warga negara pada suatu negara.

Dengan demikian, peran konstitusi bagi suatu negara sangat penting bagi terselenggaranya kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dan efektif. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi yang pertama dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada perkembangan selanjutnya, Indonesia mengalami pergantian konstitusi, sejak 1949-1950 dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dan sejak 1950-1959 dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.

Dan, sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 dilakukan perubahan UUD 1945 secara periodik melalui Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002).

Selanjutnya dengan mengamati dinamika konstitusi tersebut, meskipun telah dilakukan empat kali penggantian konstitusi, namun satu hal yang permanen dalam konstitusi tersebut adalah bahwa nilai-nilai Pancasila tetap diterapkan sebagai pembukaan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa nilai-nilai tersebut merupakan kesepakatan nasional bangsa Indonesia dalam menata kehidupan ketatanegaraannya.

Dengan demikian, Pancasila masih tetap diajukan sebagai nilai-nilai yang mutlak untuk pedoman bagi pengaturan lebih lanjut dalam pasal-pasal konstitusi. Hal ini pula yang harus menjadi perhatian segenap komponen bangsa dalam menata kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Pada saat ini, bangsa Indonesia mulai mempersoalkan adanya perbaikan terhadap kehidupan ketatanegaraan. Dalam hal ini diperlukan kajian secara komprehensif berdasarkan perspektif konstitusional, di samping mulai memudarnya kesadaran budaya berkonstitusi (constitutional culture).

Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk upaya penegakan budaya berkonstitusi sekaligus bentuk penghargaan atas jasa para perumus undang-undang dasar, tepat kiranya jika setiap tanggal 18 Agustus, kita peringati sebagai Hari Konstitusi Indonesia.***

Penulis adalah dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Pancasila, Sekretaris Lembaga Kajian Konstitusi.

Label:

1 Komentar:

Blogger Cipta Indralestari Rachman mengatakan...

Mohon ijin share pak..

17 Agustus 2015 pukul 21.50  

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda